• Flickr Photos

  • Blog Stats

    • 1,183 hits

Nazaruddin Belum Dipecat: Partai Demokrat Bohong

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Demokrat ternyata belum mengusulkan pemberhentian Muhammad Nazaruddin dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat. Ini berarti, Nazaruddin masih tetap mendapat gaji sebagai anggota DPR.

“Partai Demokrat telah berbohong dengan menyatakan, Nazaruddin sudah dipecat dari DPR,” kata aktivis prodemokrasi Fadjroel Rachman, di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Rabu (10/8/2011).

Rabu ini, Fadjroel ke DPR untuk mencari surat pengusulan pemberhentian Nazaruddin dari DPR. Langkah ini dilakukan karena Partai Demokrat telah menyatakan memecat Nazaruddin dari keanggotaan partai itu sejak 25 juli 2011. Pemecatan ini otomatis juga membuat Partai Demokrat meminta pemberhentian Nazaruddin dari DPR.

Proses pemberhentian Nazaruddin dari DPR, dimulai jika Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan pemberhentian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu ke Pimpinan DPR. Dengan surat itu, DPR lalu mengirimkan usulan pemberhentian Nazaruddin ke KPU dan Presiden.

Namun, Sekretariat Jenderal DPR menyatakan, belum menerima surat permohonan dari Partai Demokrat untuk memberhentian Nazaruddin dari DPR. Sehingga, pemberhentiannya belum dapat diproses.

Yang dimiliki Setjen DPR saat ini, lanjut Fadjroel, adalah surat pengunduran diri Nazaruddin dari DPR. Surat tertanggal 20 Juli dan ditandatangani Nazaruddin ini diperoleh Setjen DPR dari Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Marzuki Alie. Namun, surat itu tidak dapat diproses karena tidak bermeterai.

Kondisi ini membuat Fadjroel mempertanyakan keseriusan Partai Demokrat memecat Nazaruddin. “Aku sudah minta surat pemecatan Nazaruddin dari Partai Demokrat, kepada (Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat) Ramadhan Pohan. Namun kata Ramadhan, surat pemecatan itu rahasia parpol,” tutur Fadjroel.

“Ini berarti, sampai sekarang Nazaruddin tetap digaji sebagai anggota DPR. Gaji Nazaruddin ini, dari pajak yang kita bayar,” tambah Fadjroel.

Mafia Pajak: Ini 12 Instruksi Presiden untuk Gayus

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ketika menutup rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (17/1/2011), mengeluarkan 12 instruksi presiden terkait dengan kasus mafia hukum dan mafia pajak oleh Gayus HP Tambunan. Dalam waktu dekat, Presiden akan mengeluarkan instruksi presiden yang harus dijadikan pedoman dan dijalankan oleh semua jajaran institusi yang mendapatkan instruksi tersebut.

Inilah ke-12 Instruksi Presiden tersebut:

1. Kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Hukum dan HAM, saya instruksikan untuk mempercepat dan menuntaskan kasus hukum Gayus Tambunan.

2. Tingkatkan sinergi antar-penegak hukum dengan melibatkan PPATK dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan dapat didorong melakukan pemeriksaan yang belum ditangani Polri.

3. Kita lakukan audit kinerja dan audit keuangan terhadap lembaga penegak hukum yang memiliki kaitan dengan kasus Gayus Tambunan. Saat ini, ditengarai adanya penyimpangan di lembaga-lembaga itu, dalam hal ini kepolisian, kejaksaan, dan Dirjen Pajak. Saya berharap hal yang sama dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tak di bawah Presiden.

4. Penegakan hukum agar dijalankan secara adil dan tidak pandang bulu. Sebanyak 149 perusahaan yang disebut ada kaitan pajak, manakala dari hasil penyelidikan ada bukti permulaan yang cukup, dalam arti juga melakukan pelanggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan.

5. Guna meningkatkan efektivitas, saya berpendapat, metode pembuktian terbaik dapat dilakukan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

6. Saya instruksikan untuk mengamankan dan mengembalikan aset negara, termasuk dilakukan perampasan terhadap uang yang diduga didapat dari hasil korupsi.

7. Berikan tindakan sanksi administrasi dan disiplin, di samping hukum, bagi yang dinyatakan bersalah, kepada semua pejabat yang nyata-nyata melakukan penyimpangan dan pelanggaran. Hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Hal ini dapat dilakukan dalam waktu satu minggu ke depan

8. Bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya melakukan penyimpangan, perlu dilakukan penataan. Atas hal ini, diberikan waktu satu bulan.

9. Kita akan melakukan peninjauan dan perbaikan serius terhadap sistem kerja dan aturan yang memiliki celah untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kejahatan serupa.

10. Saya ingin mendapatkan laporan secara berkala data kemajuan penuntasan kasus hukum Gayus Tambunan, termasuk pelaksanaan inpres setiap dua minggu.

11. Saya juga instruksikan untuk menjelaskan dan mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan penanganan kasus Gayus Tambunan secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti apa yang telah, sedang, dan akan dilakukan oleh jajaran penegak hukum atau unsur pemerintah terkait.

12. Terkait hal ini, saya menugasi Wakil Presiden Boediono untuk memimpin kegiatan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap pelaksanaan instruksi Presiden dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

Dikatakan Presiden, tekad pemerintah, penegak hukum adalah menuntaskan penindakan hukum terhadap mereka yang bersalah dalam kasus Gayus Tambunan dengan tiga sasaran. Pertama, hukum benar-benar ditegakkan, dan mereka yang bersalah diberikan sanksi yang sesuai. Kedua, dilakukan penataan organisasi, posisi, dan jabatan di sejumlah lembaga yang diduga terdapat penyimpangan. Ketiga, menutup atau memperbaiki titik lemah atau lubang hukum agar kasus serupa pada masa mendatang tak terulang.

Keluarga Dilarang Bawa Makanan, Susno Kesulitan Puasa

Lia Harahap – detikNews
Jakarta – Sejak Komjen Pol Susno Duadji menjadi tahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, keluarga mulai merasa di batasi untuk bertemu. Putri Susno, Indira mengaku ayahnya malah tidak boleh lagi menerima makanan yang diantar oleh keluarga. Susno pun jadi kesulitan makan sahur untuk berpuasa.

“Jadi Bapakkan mau puasa, tadi malam kita antar makan. Tapi nggak dibolehin sama penjaga di sana (Mako Brimob), kata petugasnya Bapak diet,” kata Indira di rumahnya Jl Cibodas I, no 7 Puri Cinere, Depok Jawab Barat, Kamis (13/5/2010).

Putri sulung Susno ini mengatakan, Susno tidak mau makan makanan yang disediakan oleh pihak tahanan. Maka itu hingga 3 hari di sel, Susno tetap meminta makanan yang dimasak sang istri.

Pembatasan lain yang dirasakan keluarga Susno adalah jadwal besuk yang mulai diatur. “Kita sekarang cuma bisa besok Selasa dan Jumat, jamnya pun diatur dari jam 13.00 WIB sampai 16.00 WIB. Kayaknya Bapak ini sudah tahanan apa gitu,” keluhnya.

Dia menambahkan, bahkan segala alat elekronik dan komunikasi sudah tidak boleh lagi dipegang. Telepon selelar, laptop, dan televisi tidak bisa digunakan. “Kemaren itu semua kita (Susno dan keluarga) kaya di briefing gitu. Jadi kita sejak kemari sore nggak bisa telepon Bapak. Padahal sebelumnya nggak gitu, sejak Bapak masuk jadi diperketat gitu,” ujar Iin menjelaskan dengan mata berkaca-kaca.

Rencananya pihak keluarga akan kembali menjenguk Susno sore ini sekalian melakukan buka puasa bersama di tahanan. “Tapi karena udah ada jadwal gitu,kita nggak tahu bisa masuk apa nggak nanti, semogalah,” tutupnya. (lia/gus)

SBY Minta Mafia Hukum di Polri Dibongkar

Denpasar – Presiden SBY meminta praktik mafia hukum yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Polisi Susno Duadji dan dugaan adanya mafia hukum yang lebih besar di korps Bhayangkara dibongkar.

“Presiden meminta semuanya diselesaikan dengan tuntas,” kata Ketua Satgas Pemberantas Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto di sela-sela Pertemuan ke-3 Top Executive on Clean Government di Hotel Grand Hyatt, Nusa Dua, Bali, Kamis (13/5/2010).

Menurut Kuntoro, salah satu yang menjadi perhatian khusus SBY adalah semua keterangan yang diungkapkan Susno Duadji haruslah dianggap sebagai informasi yang valid, diteliti dan ditindaklanjuti.

SBY juga meminta Satgas Pemberantas Mafia Hukum membantu melakukan kajian masalah tersebut. “Hasil kajian itu sudah diberikan ke Polri,” kata Kuntoro.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)Yunus Hussein mengatakan sudah proaktif menelusuri dan menyerahkan hasilnya kepada Polri. “Sekarang tindaklanjutnya ada di tangan Kapolri,” katanya.

Dia mengakui hingga kini belum ada permintaan resmi untuk menelusuri aliran dana dugaan suap yang sampai ke tangan Susno. Meskipun begitu. PPATK tetap berkewajiban melakukan penelusuran. Hasilnya, dana itu lebih banyak mengalir melalui transaksi tunai dan bukan lewat sistem perbankan. Dengan cara itu, PPATK kesulitan melacaknya.

Hussein meminta di masa mendatang pemerintah mengeluarkan aturan tentang batasan nilai transaksi tunai seperti di sejumlah negara seperti di Prancis, Spanyol atau Belgia. “Jika tidak dibatasi, orang bisa nyogok miliaran tapi susah dikejar,” ujarnya.

(gds/anw)

How Influential The SBY’s Warning is

JAKARTA, KOMPAS.com – President Susilo Bambang Yudhoyono’s warning about a politically-motivated movement on World Anti-Corruption Day was merely intended to heighten the people’s awareness, a senior minister said. “It was not an expression of worry but a hint to increase public awareness,” Coordinating Minister for Political, Legal and Security Affairs Djoko Suyanto said after a cabinet meeting at the presidential palace on Friday.

Djoko said the head of state only wished to say that the movement that would involve a lot of people on World Anti-Corruption Day needed to be managed well to avoid any undesired eventuality. He said the government would let all people participate in the commemoration day on December 9.

“It is not that a solidarity action planned for December 9 in connection with world anti-corruption day contravenes government policy. So anybody who wishes to participate in the action is free to do so as it is line with the government’s anti-corruption stance,” he said.

In the same vein, State Intelligence Agency (BIN) Chief Sutanto called on people to continue to participate in the commemoration. He declined to elaborate on the information President Yudhoyono had received in connection with the event.

When opening the cabinet meeting on Friday, President Yudhoyono said he had received information that on December 9 certain parties would mobilize a large number of people with certain political motives. “According to information I have received, some people will take part in the commemoration not with the expected motives but with political motives that are not in line with our anti-corruption efforts,” he said.

He also said that it was not impossible for figures he had never known active in the corruption drive to emerge. “Well, I would welcome them if they really wish to participate in the eradication of corruption in the country for the sake of the people,” he said.

The President on the occasion also said that behind massive coverage of the case of Bank Century he also saw political motives which could not be categorized as fulfilling the people’s curiosity. “I am saying this so that you will not be surprised later. My advice is whatever will happen, especially in Jakarta, it must not disrupt our concentration and determination to carry out our main duties to make the development successful to improve the welfare of the people,” he said.

Editor: jimbon

Source : Antara

Source : Kompas.com

Transkrip Pidato Presiden Terkait Bank Century

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Salam sejahtera bagi kita semua

Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan,
Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita.

Isu penting yang saya maksud adalah pertama, kasus Bank Century dan, kedua, kasus Saudara Chandra M. Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka. Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandung kebenaran. Oleh karena itu, selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.

Dalam waktu dua minggu terakhir ini, saya sengaja menahan diri untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto, dengan alasan:

Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK yang dilakukan atas permintaan DPR RI. Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului, apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigasi yang dilakukan BPK.

Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century. Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.

Kedua, menyangkut kasus hukum Saudara Chandra M. Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu. Mengapa? Saudara-saudara masih ingat, pada tanggal 2 November 2009 yang lalu, dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidakpercayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung, saya telah membentuk sebuah tim independen, yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto.

Tim independen ini yang sering disebut Tim Delapan bekerja selama dua minggu, siang dan malam, dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya. Setelah selama lima hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim Delapan, maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.

Saudara-saudara,
Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Saudara Chandra M. Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum.

Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak mana pun yang tidak semestinya. Dan, di atas segalanya kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.

Rakyat Indonesia yang saya cintai,
Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.

Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis. Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.

Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI, mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu, ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita.

Dengan demikian, kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara, sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian. Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu, saya sedang mengemban tugas di luar negeri, tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.

Tetapi kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah:
Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau proper?

Kedua, apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini, Menteri Keuangan dengan jajarannya dan Bank Indonesia, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?

Ketiga, apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang bocor atau tidak sesuai dengan peruntukannya? Bahkan berkembang pula desas-desus, rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY, sungguh fitnah yang kejam dan sangat menyakitkan.

Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?

Saudara-saudara,
Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita. Saya juga ingin keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.

Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi, pemerintah akan segera mempelajarinya dan pada saatnya nanti saya akan meminta Saudari Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak Bank Indonesia untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya. Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan, dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.

Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah anggota DPR RI untuk menggunakan hak angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan hak angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah, berangkat dari hasil dan temuan pemeriksaan investigasi BPK tersebut.

Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini. 
Saudara-saudara,
Pada bagian kedua ini, saya ingin menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto.

Sejak awal proses hukum terhadap dua pimpinan KPK nonaktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra, di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan rekayasa kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi. Dua hari yang lalu, saya juga mempelajari hasil survei oleh lembaga survei yang kredibel yang baru saja dilakukan yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.

Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi tim delapan, saya juga melakukan komunikasi dengan dua pimpinan lembaga negara di wilayah justice system, yakni Saudara Ketua Mahkamah Agung dan Saudara Mahkamah Konstitusi. Saya juga telah melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK dan tentu saja saya telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini.

Di luar itu, saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang lima hari terakhir ini, sejak Tim Delapan menyampaikan rekomendasinya, juga memberikan pemikiran-pemikirannya kepada saya.

Dalam kaitan ini, saudara-saudara, sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Saudara Chandra Hamzah dan Saudara Bibit Samad Rianto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan.

Semula saya memiliki pendirian seperti itu dengan catatan proses penyelidikan dan penuntutan mendapat kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja, proses penyidikan dan penuntutan itu fair, objektif, disertai bukti-bukti yang kuat.

Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, asas manfaat, serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.

Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi, saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga lembaga penegak hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan, dan kita perbaiki.

Oleh karena itu, solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, namun perlu segera dilakukan tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu, yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK.

Solusi seperti ini saya ini saya nilai lebih banyak manfaatnya daripada mudaratnya. Tentu saja cara cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini karena penghentian penyidikan berada di wilayah lembaga penyidik atau Polri, penghentian tuntutan merupakan kewenangan lembaga penuntut atau kejaksaan, serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung. Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan, dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.

Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan, jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Saudara Chandra M. Hamzah dan Saudara Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung. Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum.

Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional yang sering fair dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan. Sementara itu, prestasi Indonesia di bidang demokrasi, penghormatan kepada hak-hak asasi manusia dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga, pembangunan kembali perekonomian pascakrisis 1998 juga dinilai cukup berhasil. Sementara itu, dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.

Oleh karena itu, sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa lima tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah. Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan pemberantasan mafia hukum sebagai prioritas utama. Kita sungguh serius.

Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram, agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib, agar perekonomian kita terus berkembang, dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik, maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses dan korupsi harus berhasil kita berantas.

Khusus untuk menyukseskan gerakan pemberantasan mafia hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas atau Satgas di bawah Unit Kerja Presiden yang selama dua tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya pemberantasan mafia hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua lembaga penegak hukum, dari LSM dan media massa, serta dari masyarakat luas. Laporkan kepada satgas pemberantasan mafia hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik mafia hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.

Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim Delapan dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum, utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup bukti hentikan, tapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemetiesan ini berkaitan dengan praktik-praktik mafia hukum tadi.

Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan dan bekerja lebih gigih lagi untuk menyukseskan pembangunan bangsa.

Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan lembaga-lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya, teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.

Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air, marilah kita lebih bersatu lagi dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi Final Tim 8 (Hal 29 – 31):Kesimpulan dan Rekomendasi

Jakarta – BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
A. KESIMPULAN
1. Proses Hukum Chandra dan Bibit
a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:1) Testimoni Antasari Azhar.

2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar

3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK

4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009

5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura

6) Keterangan Ari Muladi.

b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:

1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro;
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.

c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.

d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.

e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.

2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.

3. Makelar Kasus
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.

4. Institutional Reform
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

B. REKOMENDASI

Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar: a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;

b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau

c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.

2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:

a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;

b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) – tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.

Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.

4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.

5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan.

Jakarta, 16 November 2009

(ken/nrl)

Sumber: Detik.com

Tim Delapan Tak Gubris Tantangan Komisi III

Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik

tim8
JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Delapan tak menggubris tantangan Ketua Komisi III Benny K Harman untuk berdebat soal penegakan hukum di Indonesia. Hampir semua anggota Tim Delapan tersenyum ketika diminta komentarnya terhadap tantangan tersebut. “Soal tantang-menantang itu tidak perlulah. Mereka-mereka kan lebih pintar dari kita,” ujar Amir Syamsuddin di Kantor Wantimpres, Kamis (12/11).

Menurut anggota lainnya, Anies Baswedan, Tim tidak perlu menerima tantangan karena tugas yang dimandatkan kepada Tim datang dari Presiden, bukan dari DPR. Oleh karena itu, hasil rekomendasi yang juga akan berisi tentang reformasi penegakan hukum di Indonesia akan diserahkan kepada Presiden.

“Tugas kita cukup sampai di sini. Kita hanya memverifikasi,” ujarnya. Sementara itu, tanggapan Todung Mulya Lubis tak kalah “dingin”-nya. Menurutnya, tim juga sudah mengetahui jelas pendapat Komisi III tentang polemik kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dari berbagai “panggung” yang digelar Komisi III dengan Polri, KPK ataupun dengan sejumlah pihak lain, seperti LSM.

“Saya sudah tahu semua pendapat Komisi III, mau berdebat apa lagi. Kita kan temukan fakta. Kita kan sudah bikin verifikasi. Kalau Komisi III punya fakta lain mau verifikasi, silakan, kan ada panggung sendiri,” tegas advokat ini.

Sent from Indosat BlackBerry powered by

Editor: ksp

Ong Yuliana Gunawan Pernah Terlibat Kasus Narkoba

Metrotvnews.com, Surabaya: Nama Ong Yuliana Gunawan yang disebut-sebut dalam rekaman dengan Anggodo ternyata pernah terlibat dalam kasus narkoba yang ditangani Polwiltabes Surabaya dan Polres Surabaya Selatan, Jawa Timur. Kini keberadaan Yuliana masih misterius.

Nama Yuliana mencuat karena namanya terlibat dalam percakapan dengan pengusaha Anggodo. Yulianalah yang menyebut nama RI-1 satu, sehingga memunculkan polemik. Keterlibatan dalam percakapan itu teryata membuka kasus lama. Yuliana pernah terlibat dalam kasus narkoba di Surabaya.

Di Polwiltabes Surabaya Yuliana pernah tertangkap kasus nakorba bersama kakaknya Fredy. Yuliana tertangkap membawa narkoba 0,6 gram. Yuliana juga pernah tertangkap tangan di Polres Surabaya Selatan dalam kasus yang sama.

Tidak hanya di Surabaya, Yuliana pernah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu oleh Polwiltabes Yogjakarta. Kepala Unit Narkoba Polwiltabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi Efendi menjelaskan, meski tertangkap polisi tidak pernah memonitor berapa hukuman yang ditimpakan Yuliana. (Faishol Taselan/DOR)

Sumber: metrotvnews.com

Susno dan Ritonga Jangan Hanya Dijadikan Tumbal

Ritonga-susno
Jakarta – Pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga dan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji layak diapreasiasi. Hanya saja, kedua orang yang disebut namanya dalam rekaman penyadapan itu jangan dikorbankan demi menyelamatkan institusi Kejaksaan dan Polri.

“Ini sudah tradisi di Indonesia, demi menyelamatkan institusi bawahannya yang dicopot. Mereka jangan hanya dijadikan tumbal,” kata anggota Komisi III Nasir Jamil saat dihubungi detikcom, Kamis ( 5/11/2009 ).

Menurut Nasir, sistem kerja Polri dan Kejaksaan adalah hierarkis, sehingga sulit bagi bawahannya untuk tidak melaporkan apa yang dikerjakan kepada atasannya.

“Apalagi ini sekelas Kabareskrim dan Jampidum (jabatan Ritonga saat itu),” cetus anggota FPKS DPR ini.

Hanya saja, lanjut Nasir, perlu diselidiki lebih jauh apakah kedua pejabat Polri dan Kejaksaan itu bekerja sendiri-sendiri, atau dengan koordinasi pucuk pimpinan.

Nasir menambahkan, pengunduran diri ini hendaknya tidak meredakan pengusutan atas dugaan keterlibatan Susno dan Ritonga dalam kasus Bibit dan Chandra. “Kalau mereka ikut ambil bagian, jangan diabaikan,” cetusnya.
(lrn/nrl)